Beranda | Artikel
Mana yang Lebih Utama, Berbuka Di Rumah Atau Di Masjid?
Jumat, 23 Juni 2017

BERBUKA DENGAN SESUATU YANG HARAM, SAHKAH PUASANYA?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang orang yang berbuka dengan suatu yang haram seperti khamr, bagaimana hokum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab:
Orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan, maka dia berdosa, namun puasanya tetap sah. Karena tidak ada yang merusak ibadah puasanya sama sekali, Namun kejadian ini tentu sangat menyedihkan kita. Padahal mereka yang melakukan itu adalah kaum Muslimin dan mereka sudah mengetahui bahwa khamer itu induk (sumber) segala keburukan dan kunci pembuka semua keburukan. Mereka juga tahu bahwa khamer itu diharamkan berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ Ulama kaum Muslimin.

Maka, nasehat saya kepada mereka, hendaklah mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla ! Hendaklah mereka merasa takut terhadap siksa Allâh Azza wa Jalla ! Dan hendaklah mereka berhenti dari perbuatan haram ini.

Barangsiapa yang bertaubat, maka Allâh Azza wa Jalla akan menerima taubatnya dan pintu taubat itu senantiasa terbuka.

Yang wajib dan yang terbaik bagi mereka, jika benar-benar beriman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah berbuka puasa dengan sesuatu yang Allâh Azza wa Jalla halalkan lalu melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ berjama’ah dengan kaum Muslimin lainnya di masjid. Dan mengalihkan perhatiannya dari hal-hal yang diharamkan dengan sesuatu yang dihalalkan  sehingga mereka bisa bertaubat pada bulan yang penuh berkah ini dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.

Semoga ini menjadi momen yang dipersiapkan untuk kebaikan dan keberuntungan mereka.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/80


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6949-berbuka-dengan-sesuatu-yang-haram-sahkah-puasanya.html